logo tb
BeritaDaerahHukumJawa TimurNasionalNewsProbolinggoTerkiniTNI / POLRI

Ketua Tim Asta Cita Angkat Bicara Soal Penganiayaan Ibu Suarni Probolinggo Berujung Praperadilan dan SP3

72
×

Ketua Tim Asta Cita Angkat Bicara Soal Penganiayaan Ibu Suarni Probolinggo Berujung Praperadilan dan SP3

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Probolinggo – Jawa Timur, Ketua Tim Nawacita–Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Ruri Jumar Saef, menyampaikan keprihatinan mendalam atas perkembangan penanganan perkara dugaan penganiayaan terhadap Ibu Suarni, warga Desa Sapikerep, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo.

Perkara ini bermula dari dugaan penganiayaan yang terjadi pada 9 Maret 2025.

H. SARMILI, SH., MH.

Korban melaporkan peristiwa tersebut kepada Polres Probolinggo pada 17 Maret 2025 setelah mengaku mengalami kekerasan fisik.

Dalam perkembangan penyidikan, Dingbiao Cui alias Mr. Cui ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Januari 2026.

Namun, perkara tersebut kemudian memasuki babak baru setelah pihak Mr. Cui mengajukan gugatan praperadilan terhadap proses penetapan tersangka di Pengadilan Negeri Kraksaan.

Dalam perkara Nomor 8/Pid.Pra/2026/PN Krs, hakim mengabulkan sebagian permohonan praperadilan dan menyatakan penetapan tersangka yang didasarkan pada proses penyidikan tertentu tidak sah.

Salah satu persoalan yang dipertimbangkan adalah tidak disampaikannya tembusan SPDP kepada pemohon.

Putusan tersebut kemudian menjadi dasar tindak lanjut penghentian penyidikan terhadap Mr. Cui berdasarkan informasi perkembangan perkara yang diterima.

RURI JUMAR SAEF: JANGAN LUPAKAN NASIB KORBAN!

Setelah mempelajari kronologi dan perkembangan perkara tersebut, Ruri Jumar Saef mempertanyakan bagaimana kepastian perlindungan hukum bagi Ibu Suarni sebagai pihak yang melaporkan dugaan penganiayaan.

Berdasarkan data dan informasi yang diterimanya terdapat sejumlah hal yang harus mendapatkan perhatian, termasuk hasil visum, keterangan korban, saksi, dan bukti-bukti lain yang telah dikumpulkan selama proses penanganan perkara.

“Kalau memang terdapat persoalan prosedur dalam penetapan tersangka, tentu harus diperbaiki sesuai hukum. Tetapi bagaimana dengan laporan korban? Bagaimana dengan hasil pemeriksaan medis? Bagaimana dengan perlindungan dan kepastian hukum bagi Ibu Suarni? “Ucap Ruri kepada Wartawan, Minggu (1/11/2026).

Ruri menegaskan bahwa persoalan prosedur hukum dan pembuktian dugaan tindak pidana merupakan dua hal yang harus dipahami secara cermat.

PRAPERADILAN TIDAK BOLEH MENJADI AKHIR PERJUANGAN MENCARI KEADILAN

Ruri meminta agar putusan praperadilan tidak disalahartikan sebagai kesimpulan bahwa peristiwa penganiayaan tidak pernah terjadi.

Menurutnya, yang harus diperiksa adalah ruang lingkup putusan pengadilan, keabsahan prosedur penyidikan, dan kemungkinan tindak lanjut laporan korban berdasarkan ketentuan hukum.

Ia mendorong Polres Probolinggo, Polda Jawa Timur, serta lembaga pengawas terkait memberikan penjelasan terbuka mengenai langkah hukum selanjutnya.

ADA APA DENGAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN?

Ruri menyampaikan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tidak hanya diukur dari kepatuhan prosedural, tetapi juga dari kemampuan negara memberikan perlindungan hukum kepada setiap warga negara.

“Jangan sampai masyarakat yang menjadi korban merasa sendirian ketika berhadapan dengan persoalan hukum. Hukum harus memberikan kepastian kepada semua pihak, termasuk korban dan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.”

Ia menegaskan bahwa kritik tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

PESAN RURI JUMAR SAEF:

“Keadilan bukan hanya tentang bagaimana seseorang ditetapkan Sebagai tersangka atau dibebaskan dari status tersangka. Keadilan juga tentang bagaimana Negara memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada korban”.

RURI JUMAR SAEF
Ketua Tim Nawacita–Asta Cita Presiden Republik Indonesia

Catatan redaksi:

Pemberitaan ini memuat kronologi berdasarkan keterangan yang disampaikan dan pemberitaan media.

Status penerbitan SP3 perlu dicocokkan dengan surat resmi Polres Probolinggo.

Putusan praperadilan yang membatalkan penetapan tersangka karena persoalan prosedur tidak dengan sendirinya membuktikan atau membantah terjadinya penganiayaan.

Sumber : FWJI

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Whats-App-Image-2026-09-26-at-21-26-43