banner
BeritaHukumNews

Satreskrim Polres Serang Tangkap Pelaku Pencabulan

44
×

Satreskrim Polres Serang Tangkap Pelaku Pencabulan

Sebarkan artikel ini

Target Berita.co.id Serang – Oknum Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang berinisial AS (54) ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak didiknya.

Pelaku sudah diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang yang dipimpin Ipda Bagus Yoga Ilham, di rumahnya pada Selasa 14 November 2023 malam.

Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasatreskrim AKP Andi Kurniady membenarkan jika pihaknya telah menetapkan AS sebagai tersangka, dan telah diamankan.

Tersangka AS kita amankan hari Selasa 14 November 2023 pukul 23.30, di rumahnya, katanya kepada wartawan, Kamis (16/11/2023).

AKP Andi menjelaskan kasus dugaan asusila ini terungkap setelah oknum Kepala Sekolah itu dilaporkan atas dugaan pencabulan oleh siswinya pada 9 Oktober 2023 lalu. Korban mendapatkan pelecehan pada 28 September 2023 lalu.

Dengan modusnya korban dipanggil tersangka untuk mengikuti pembelajaran perkalian di ruang terlapor. Namun di ruang korban justru dipeluk tersangka dari belakang dan meremas payudara korban, tuturnya.

AKP Andi mengungkapkan setelah mendapatkan pelecehan dari kepala sekolah, korban menangis dan trauma. Orangtua yang curiga dengan perubahan perilaku anaknya kemudian mendesak korban untuk bercerita.

Menurut keterangan keluarga kirban, sepulang sekolah korban terlihat murung dan tidak mau berbicara kepada kedua orang tuanya. Ketika ditanya hanya menjawab tidak apa-apa, ungkapnya.

Andi menjelaskan dari hasil pemeriksaan tersangka, perbuatan itu dilakukan karena terdorong hawa nafsu sehingga melakukan perbuatan tersebut. Dalam pemeriksaan diketahui 6 korban lainnya yang menjadi pelampiasan nafsu AS.

Atas perbuatannya itu, AKP Andi menegaskan AS dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002Tentang Perlindungan Anak, Saat ini tersangka ditahan di Rutan Polres Serang,” tegasnya.

( aan )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *