Targetberita.co.id Bengkulu Utara – Bengkulu, Polemik dugaan budidaya kelapa sawit oleh PT Sandabi Indah Lestari (PT SIL) di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) Air Bintunan kian bergulir panas.
Kini, publik menyoroti adanya perbedaan krusial antara surat permohonan informasi dari DPRD Bengkulu Utara dengan surat tindak lanjut yang dikeluarkan oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Bengkulu Utara.
Sorotan publik bermula dari surat Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Nomor: 175/345/Set-DPRD/2025.
Surat tersebut bersifat konfirmasi dan meminta penjelasan serta informasi umum kepada Kepala UPT KPHP Bengkulu Utara sebagai bahan penyusunan rekomendasi.
Secara tekstual, DPRD tidak meminta dokumen spesifik seperti risalah lelang ataupun berkas tukar guling perusahaan.
Namun, KPHP Bengkulu Utara kemudian melayangkan surat lanjutan kepada PT SIL untuk meminta fotokopi risalah lelang eks PT Way Sebayur dan PT Tri Manunggal Pasifik Abadi.
Dalam suratnya, KPHP menggunakan surat Sekretariat DPRD sebagai dasar acuan permintaan dokumen tersebut.
Perbedaan isi kedua surat ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai transparansi proses pengumpulan data tersebut.
Saat dikonfirmasi, Sekretaris DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Karwiyanto, S.Sos., secara tegas membantah bahwa pihaknya meminta dokumen risalah lelang tersebut.
“Surat kami hanya meminta keterangan dan informasi umum, kami tidak meminta risalah lelang kedua perusahaan tersebut,” ujar Karwiyanto di ruang kerjanya, Senin (18/5/2026).
Pernyataan tegas dari Sekwan ini memicu spekulasi baru di ranah publik, sebagian pihak menilai ada indikasi perbedaan penafsiran surat, sementara pihak lain menduga adanya upaya pengumpulan data spesifik di luar prosedur resmi yang disepakati.
Hingga berita ini diturunkan, pihak KPHP Bengkulu Utara belum memberikan penjelasan resmi terkait dasar penunjukan surat DPRD sebagai landasan meminta risalah lelang kepada PT SIL. Klarifikasi dari KPHP sangat dinantikan guna meluruskan simpang siur informasi di masyarakat.
(Johan SP)
DPRD Bantah Minta Risalah Lelang PT SIL, Alur Surat KPHP Bengkulu Utara Dipertanyakan












